Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
 - menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
 - melaksanakan dan
 - mengendalikan pembangunan.
 
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
 - penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 - peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
 - penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
 - penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
 - penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
 
DAFTAR NAMA PENGURUS …………
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
| 
 No  | 
 Jabatan  | 
 Nama Pengurus  | 
 Alamat  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  |